Minggu, 19 Mei 2019

MENGUPAS TENTANG PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Nampaknya pendidikan di Indonesia saat ini menjadi salah satu bahan pemikiran pemerintah, dari segala sektor baik pendidikan dasar, menengah sampai perguruan tinggi. Semakin ketatnya standar bagi seorang guru dan dosen serta gencarnya dilaksanakan akreditasi menjadi salah satu indikatornya. Ditambah lagi dengan semakin ditingkatkannya kesejahteraan guru dan dosen menjadi sebuah langkah yang baik dari pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini sangat wajar mengingat pendidikan di Indonesia terbilang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia. Contoh saja negara jepang yang memiliki pendidikan yang mengarahkan para siswanya untuk mampu berkarya dengan kemampuan teknologi sehingga tak aneh para siswa setingkat SMA disana sudah mampu menciptakan barang-barang elektronik yang kalau di Indonesia masih bernilai jual tinggi.


Selain itu di malaysia, walaupun sejarahnya malaysia dulu banyak mendatangkan guru dari Indonesia, tapi nampaknya sistem pendidikan disana sudah baik. Selain itu kesejahteraan tenaga pendidiknya pun sudah sangat baik sehingga guru disana memiliki derajat hidup yang baik serta bisa fokus dalam menggeluti profesinya, bahkan dengar-dengar disana para guru sudah tidak disibukkan lagi dengan penyusunan perangkat pembelajaran seperti di Indonesia. Mereka lebih cendrung diarahkan untuk melakukan penelitian, karya ilmiah. Membuat laporan kerja dan fokus dalam hal mendidik para siswa-siswinya.

Di Finlandia yang katanya yang memiliki sistem pendidikan yang sangat baik di dunia, hanya dengan waktu yang tidak terlalu lama dan jumlah mata pelajaran yang tidak terlalu banyak, namun berkualitas.

Namun tiap negara pasti punya karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Terlebih di negara kita yang memiliki falsafah pendidikan kepada pancasila, tentu memiliki karakteristik berbeda dengan jepang maupun Finlandia.

Pemerintah menggulirkan beberapa undang-undang maupun peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan yang terus diperbaharui. Mungkin melihat perkembangan dan terus disempurnakan. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tengang Standar Nasional Pendidikan direvisi oleh Permen No 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kita ingat bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri dari 8 standar diantaranya adalah :

1.       Standar Isi

2.       Standar Proses

3.       Standar Kompetensi Lulusan

4.       Standar pendidik dan tenaga kependidikan

5.       Standar sarana dan prasarana

6.       Standar pengelolaan pendidikan

7.       Standar pembiayaan

8.       Standar penilaian pendidikan

PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Permen yang ditandatangani oleh mentri Anies Baswedan ini didalamnya mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

SKL ini diarahkan kepada pendidikan untuk tingkatan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C.

Menurut permen ini Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini merupakan acuan utama pengembangan standar Isi, Standar Proses, Standa Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana,Standar Pengelolaan Pendidikan dan Standar Pembiayaan Pendidikan. Ketujuh standar ini mengecu kepada standar kompetensi Lulusan.