Sabtu, 11 Mei 2019

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU (PART 1)




Guru adalah pekerjaan profesi yang sangat mulia karena bekerja dan berjuang demi jalan kebenaran, demi membangun masyarakat dan bangsa. Pekerjaan ini kini dipandang dan diakui sebagai profesi. Dengan diakuinya sebagai profesi, otomatis pekerjaan ini memiliki kode etik (9 kode etik guru). Selain memiliki aturan khusus, juga dari segi kesejahteraan finansial sekarang lebih diperhatikan ketimbang masa tahun 60 dulu dimana gaji guru sangat minim bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga kabarnya seperti itu sehingga banyak guru yang tidak konsen dalam pekerjaannya, membuatnya harus mengambil sambilan lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Alhasil tugas utama dan mulia menjadi terbengkalai, terjadi pada umumnya.

Namun seiring berjalannya waktu, banyak yang sadar bahwa tugas mendidik siswa bukan hanya tanggung jawab guru, melainkan kewajiban bersama orang tua dan masyarakat dan pemerintah, sehingga dibentuklah suatu badan yang dinamakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Yang saya ingat dari istilah ini adalah bayaran yang harus dibayar waktu saya masih duduk di bangku sekolah dasar tahun 1994-2000-an saya lupa lagi tepatnya. Ternyata BP3 itu adalah sebuah badan yang salah satu tujuannya adalah membantu pembiayaan sekolah termasuk menggaji guru yang saat itu sungguh sangat memprihatinkan. Bahkan Iwan Fals saja menggambarkan seorang guru seperti Oemar Bakri.


Kurikulum saat itu pun terus silih berganti. Walaupun Indonesia pernah menjadi primadona dikancah asia tenggara, bahkan sampai berhasil mengimpor guru ke Malaysia, namun anehnya mengapa kini Malaysia sepepertinya jauh melangkah didepan kita?!

Untuk macam-macam kurikulumnya akan saya uraikan pada bagian berikutnya. Bagian ini hanya berisi apa yang ada diotak saya, hehe.

Kembali lagi ke guru, Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru merupakan tenaga profesi yang harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S-1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi empat aspek diantaranya a) Kepribadian b) Pedagogik c) Profesional d) Sosial. Salah satu aplikasi dari undang-undang tersebut diantaranya adalah setiap guru wajib memiliki sertifikat kompetensi tersebut dimana sertifikat pendidik tersebut sebagai pengakuan terhadap guru tersebut sebagai tenaga guru profesioanal sehingga otomatis pemerintah harus memberikan tunjangan secara finansial yang dikenal dengan istilah tunjangan profesi guru yang nominalnya Rp sekian yang katanya cair tiap 3 bulan sekali bahkan ada yang dirapel. Namun ada juga yang adem-adem saja, hehe...

Secara umum pemberian sertifikat tersebut, menurut Wibowo (2004) yang saya kutip dari Sulaeha (2014) bahwa sertifikasi bertujuan untuk melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan serta membantu meningkatkan kualitas pendidikan dilembaga sekolah  dan sebagainya.

Adapun hak-hak dan kewajiban guru berdasarkan UU No 14 tahun 2005 diantaranya adalah memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan, berkreasi dan sebagainya sehingga leluasa dalam menjalankan profesinya dan tidak perlu ham-ham atau ragu-ragu lagi.

Memang sempat ditahun 2016 an cukup heboh banyak orang tua yang melaporkan guru karena melakukan tindakan pencubitan, pemotongan rambut, pemukulan dan lain-lain terhadap anak kesayangan mereka sehingga terjadi penahanan guru dan pengadilan kepada guru karena laporan tersebut atas dasar HAM, Hak Asasai Manusia saat itu. Namun barangkali banyak pihak yang mengkaji masalah ini, ketidak etisan yang muncul hanya gara-gara dicubit karena siswanya nakal, lantas dilaporkan kepada polisi, pikir saya buat saja sekolah sendiri. Seharusnya saat anaknya didaftarkan untuk sekolah maka sebaiknya percayakan saja kepada pihak guru untuk mendidiknya karena masing-masing guru barangkali memiliki gaya yang berbeda-beda walaupun tujuannya sama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya, yaknni beriman dan bertawa terhadap tuhan YME dan berbudi luhur, memiliki pengalaman dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Undang-Undang No 2 Tahun 1989 tengtang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4) dikutip dari Zainal Aqib (2002).

Ya, dilanjutkan lagi tentang sertifikasi. Katanya program pemerintah tentang sertifikasi itu adalah sampai tahun 2015, namun karena mungkin masih banyak yang belum mendapatkan, maka hingga hari ini tanggal 10 Mei 2019, program sertifikasi masih bergulir, hanya saja teknisnya yang terus ada perubahan. Kini istilah prosesnya adalah PPGJ, singkatan dari program profesi guru, J nya apa ya?

4 Aspek yang harus dimiliki guru adalah kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial menjadi modal dasar bagi seorang guru yang notabennya adalah sebagai figur di rumah, disekolah dan dimasyarakat. Sungguh berat tugasnya namun mulia statusnya, hehe..

Kompetensi pedagogik adalah salah satu dari empat kompetensi mutlak yang harus dikuasai oleh guru dalam menjalankan profesionalnya. Pada prinsipnya kompetensi ini adalah kemampuan guru dalam mengolah kegiatan pembelajaran. Kompetensi inilah yang membedakan prosesi guru dengan profesi lainnya karena kemampuan ini yang akan menjadi penentu keberhasilan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Suleha (2002).

Beberapa hal yang termasuk kedalam kemampuan pedagogik ini adalah diantaranya :

1.       Memahami karakteristik siswa
Guru harus mengetahui masing-masing siswa dengan latar belakang pendidikan dan karakteristiknya supaya dijadikan dasar untuk menentukan seperti apa strategi pembelajaran yang akan dilakukan. Bahkan harus mengetahui kemampuan dasar siswa sebelum melakukan pembelajaran, diantaranya dengan teknik pretest atau mungkin wawancara jika perlu.

2.       Mampu membuat rencana pembelajaran
Karena falsafah negara kita adalah pancasila, maka filasfat pendidikan kita pun mengarah kesana. Kita harus mengetahui dan memahami apa tujuan pendidikan nasional kita, bagaimana standar kelulusan yang diharapkan, seperti apa Kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus tercapat dimana itu semua dituangkan dalam sebuah silabus yang kemudian diekstrak kedalam Rencana Perangkat Pembelajaran yang fungsinya adalah sebagai skenario pembelajaran dikelas.

3.       Mengetahui, memahami, mengaplikasikan metode-metode pembelajaran
Sepandai apapun guru jika salah menerapkan metode pembelajaran karena tidak relevan dengan kemampuan siswa, ketersediaan sarana dan prasarana, atau tidak cocok dengan tipikal materi yang akan disajikan, jelas tidak akan menjadikan hasil yang maksimal. Oleh sebab itu guru harus menguasai berbagai metode dengan memahami kelebihan dan kekurangannya sehingga saat memilih metode apa yang akan dipakai, maka akan sesuai dengan kebutuhan.

4.       Mampu menguasai kelas sehingga tercipta suasana belajar yang efektif, efisien dan tercapai tujuan pembelajaran
Karena guru memiliki banyak peran bagi siswa, apalagi siswa zaman now, yakni harus dapat menjadi figur, fasilitator, pemimpin, narasumber, bahkan sahabat. Tapi jangan ikut-ikutan kekanak-kanakan.

5.       Mampu melakukan evaluasi kepada siswa
Kegiatan akhir dari sebuah pembelajaran adalah evaluasi. Teknik evaluasi memang sudah seharusnya diatur agar tidak sekarep dewek gimana selera guru sehingga ada standar untuk menciptakan keadilan dan menjauhkan guru dari penilaian subyaktif. Dikurikulum terbaru yakni Kurikulum 2013, ada beberapa teknik penilaian yang mencakup 3 aspek :
 Aspek kognitif, penilaian dapat dengan cara tes tulis, tes lisan
 Aspek afektif, penilaian dapat dengan cara observasi, penilaian antar teman, penilaian diri sendiri
 Aspek psikomotor, penilaian dapat dengan cara observasi, praktik

6.       Mampu memotivasi siswa
Ada yang bilang suatu saat guru akan digantikan oleh media pembelajaran on-line. Kata siapa? Saya tidak sependapat. Siswa adalah manusia, bukan alat atau robot yang tidak akan pernah melakukan protes atau tidak memiliki naluriah alamiah perasaan dan lain sebagainya. Sosok guru sampai kapanpun akan tetap dibutuhkan. Bukan karena ilmunya saja, karena kalau sebatas ilmu youtube pun banyak pengetahuan disana. Tetapi yang istimewa dari guru ialah, keteladanan, figur, motivasi dan utamanya lagi adalah berkah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar