Kamis, 16 Mei 2019

MENGENAL PROFESI GURU DAN KODE ETIKNYA

Pekerjaan guru sekarang sudah termasuk kedalam pekerjaan profesi sama seperti pekerjaan dokter, yang tertuang dalam Undang-undang yang telah disepakati Oleh DPR dan Presiden dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa menurut bab I pasal 1 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian profesi guru pasti memiliki kode etik sebagai rambu-rambu dalam menjalankan tugasnya dalam mencerdaskan kehidupan bangasa. Apa sajakah kode etik yang harus dijalani oleh seorang guru, berikut adalah komponen-komponennya :



KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru
1.    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.    Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.    Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.    Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.    Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.    Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.