Kamis, 11 Juni 2020

PENIADAAN PROGRAM PPG KEMENAG 2020

Sertifikasi guru untuk guru yang berada dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia untuk tahun 2020 ini nampaknya tidak akan dilaksanakan. Sesuai dengan edaran dari Kemenag Pusat nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 yang diedarkan melalui web resmi simpatika.kemenag.go.id pada tanggal 5 Mei 2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dikarenakan wabah COVID-19 di Indonesia.
Berikut ini adalah uraian surat edaran tersebut :


Kepada Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia


Assalamualaikum wr wb.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran
program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa :

1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam
Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan
bagi guru madrasah tahun 2020.
2. Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi
guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru
yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

An. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Suyitno


Tembusan:
1. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan);
2. Seluruh Pimpinan PTKIN Penyelenggara PPG dalam Jabatan;
3. Para Pengelola PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah di PTKIN.


sumber : https://simpatika.kemenag.go.id/

Adapun PPG untuk guru yang telah lolos seleksi pada tahun sebelumnya dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menurut informasi yang saya dapat dari beberapa orang diforum facebook kemungkinan tetap berjalan namun belum pasti apakah benar atau tidaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar