Senin, 12 Mei 2025

KATEGORI HONORER YANG BISA DAN TIDAK BISA DIANGKAT JADI PPPK PARUH WAKTU

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Syarat PPPK Paruh Waktu :

Terdapat sejumlah syarat untuk PPPK Paruh Waktu, yaitu: 

  1. Memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.
  2. Terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. 
  3. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Dalam poin ketiga Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, dijelaskan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada sejumlah jabatan, meliputi:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan. 
  2. Tenaga Kesehatan. 
  3. Tenaga Teknis. 
  4. Pengelola Umum Operasional. 
  5. Operator Layanan Operasional. 
  6. Pengelola Layanan Operasional. 
  7. Penata Layanan Operasional.  
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dijelaskan dalam poin ketujuh. Berikut ini tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu selengkapnya:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA. 
  2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK. 
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. 
  4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. 
  5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. 
  7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian; dan PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.
Sementara itu, untuk jangka waktu bekerja dan jam kerjanya akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai gaji/upah PPPK Paruh Waktu diatur dalam poin ke 19, 20, dan 21. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk upah PPPK Paruh Waktu ini dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori Honorer Yang Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: 
1. Honorer yang sudah terdata, tetapi tidak ikut seleksi CASN 2024. 
2. Honorer yang tidak terdaftar di database BKN sama sekali. 
3. Honorer yang tidak ikut seleksi PPPK tahap kedua 2024. 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar