Keempat Permendikdasmen ini sebenarnya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Jika dilihat bersama, regulasi ini membentuk satu kesatuan sistem pendidikan, mulai dari arah lulusan, isi pembelajaran, kerangka kurikulum, hingga peran guru dalam pelaksanaannya.
Agar mudah dipahami, hubungan keempatnya dapat dilihat sebagai rantai yang saling menguatkan.
Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 yaitu tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dimana SKL ini akan Menentukan tujuan akhir pendidikan.
Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 menetapkan profil dan kompetensi lulusan yang ingin dicapai pada setiap jenjang pendidikan. Di sinilah dijawab pertanyaan:
“Setelah lulus, peserta didik diharapkan menjadi pribadi seperti apa?”
SKL menjadi arah dan tujuan utama dari seluruh proses pendidikan, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 yaitu sebagai Kerangka Dasar Kurikulum yang akan menyusun fondasi dan arah pengembangan kurikulum
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 berfungsi sebagai kerangka besar yang menjelaskan bagaimana kurikulum dirancang untuk mencapai SKL. Aturan ini mengatur prinsip, struktur, dan pendekatan kurikulum secara nasional.
Jika SKL adalah tujuan, maka Kerangka Dasar Kurikulum adalah peta jalan untuk mencapainya.
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 yaitu tentang Standar Isi yaitu untuk menentukan apa yang dipelajari peserta didik.
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 mengatur materi dan muatan pembelajaran yang harus diberikan kepada peserta didik agar tujuan kurikulum tercapai. Standar Isi memastikan bahwa pembelajaran:
- Relevan dengan perkembangan peserta didik,
- Bertahap dan berkelanjutan,
- Selaras dengan arah kurikulum nasional.
Standar Isi adalah isi konkret dari kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Kerangka Dasar Kurikulum dan diarahkan untuk mencapai SKL.
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 yang membahas mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru. Permendikdasmen ini mengatur peran guru dalam melaksanakan kurikulum
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 mengatur bagaimana guru menjalankan tugas profesionalnya dalam melaksanakan pembelajaran. Aturan ini memastikan bahwa guru memiliki:
- Waktu yang cukup untuk mengajar,
- Ruang untuk merencanakan, menilai, dan membimbing,
- Pengakuan atas tugas tambahan yang mendukung proses pendidikan.
Regulasi ini menjadi penguat implementasi, agar kurikulum dan standar yang telah ditetapkan benar-benar terlaksana di kelas.
Gambaran Sederhana Hubungan Keempat Permendikdasmen
Untuk memudahkan, hubungan keempatnya dapat diringkas sebagai berikut:
Permendikdasmen No. 10 (SKL)
👉 Menetapkan tujuan akhir lulusan
Permendikdasmen No. 13 (Kerangka Dasar Kurikulum)
👉 Menyusun arah dan fondasi kurikulum
Permendikdasmen No. 12 (Standar Isi)
👉 Menentukan materi dan pengalaman belajar
Permendikdasmen No. 11 (Beban Kerja Guru)
👉 Mengatur peran dan waktu guru dalam melaksanakan semuanya
Keempatnya saling terhubung dan tidak berdiri sendiri.
Penutup
Permendikdasmen No. 10, 11, 12, dan 13 Tahun 2025 membentuk satu sistem utuh dalam penyelenggaraan pendidikan. Dari tujuan lulusan, desain kurikulum, isi pembelajaran, hingga pelaksanaan oleh guru, semuanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan memahami hubungan ini, guru diharapkan tidak melihat regulasi sebagai aturan terpisah, tetapi sebagai satu kesatuan arah kebijakan pendidikan nasional yang saling mendukung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar