Senin, 09 Februari 2026

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kerangka Dasar Kurikulum

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kerangka Dasar Kurikulum merupakan peraturan yang menjelaskan kerangka besar atau fondasi utama kurikulum nasional. Jika dianalogikan, kerangka dasar kurikulum ini adalah peta besar yang menunjukkan arah pendidikan Indonesia, sementara kurikulum satuan pendidikan dan pembelajaran di kelas adalah jalan dan langkah nyatanya.

Peraturan ini menjadi penghubung penting antara Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, dan praktik pembelajaran di sekolah.

Apa yang Dimaksud Kerangka Dasar Kurikulum?

Kerangka Dasar Kurikulum adalah landasan konseptual dan struktural yang digunakan dalam penyusunan kurikulum pada semua jenjang pendidikan. Di dalamnya dijelaskan:

  • Tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai,
  • Prinsip pengembangan kurikulum,
  • Struktur umum kurikulum,
  • Pendekatan pembelajaran dan asesmen yang sejalan dengan arah kebijakan pendidikan.

Dengan adanya kerangka ini, pengembangan kurikulum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi tetap satu arah dan satu visi secara nasional.

Arah Kurikulum dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Permendikdasmen ini menegaskan bahwa kurikulum dirancang untuk membentuk peserta didik yang beriman, berkarakter, cerdas, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Kurikulum tidak hanya mengejar penguasaan materi, tetapi juga mendorong:

  • Penguatan karakter dan nilai Pancasila,
  • Pengembangan kompetensi abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi,
  • Keseimbangan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
  • Dengan demikian, pembelajaran diharapkan lebih bermakna dan relevan dengan kehidupan nyata peserta didik.

Prinsip Pengembangan Kurikulum

Dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, pengembangan kurikulum didasarkan pada beberapa prinsip utama, antara lain:

  • Berpusat pada peserta didik, sesuai tahap perkembangan dan kebutuhan belajar,
  • Kontekstual dan fleksibel, agar dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah dan satuan pendidikan,
  • Berkesinambungan antar jenjang, sehingga tidak terjadi pengulangan atau lompatan materi yang membingungkan,
  • Responsif terhadap perubahan, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

Prinsip-prinsip ini memberi ruang bagi sekolah dan guru untuk berinovasi, tanpa kehilangan arah utama pendidikan nasional.

Struktur Kurikulum Secara Umum

Kerangka Dasar Kurikulum mengatur struktur umum kurikulum yang mencakup:

  • Mata pelajaran atau area pembelajaran,
  • Muatan wajib dan pilihan,
  • Pengorganisasian waktu belajar,
  • Integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Struktur ini dirancang agar pembelajaran tidak terfragmentasi, melainkan saling terhubung dan mendukung pencapaian kompetensi lulusan.


Implikasi bagi Guru dan Sekolah

Bagi guru, Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menjadi acuan dasar dalam memahami arah kurikulum. Guru diharapkan:

  • Tidak hanya fokus pada penyampaian materi,
  • Mampu merancang pembelajaran yang sejalan dengan tujuan kurikulum,
  • Mengaitkan pembelajaran dengan konteks kehidupan peserta didik.

Sementara itu, sekolah menggunakan kerangka ini sebagai dasar dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum satuan pendidikan, termasuk pengaturan program belajar dan kegiatan pendukung lainnya.

Penutup

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kerangka Dasar Kurikulum menegaskan bahwa kurikulum adalah alat strategis untuk membentuk masa depan bangsa. Kerangka ini memberikan arah yang jelas, namun tetap membuka ruang fleksibilitas agar pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Dengan memahami kerangka dasar ini, guru diharapkan mampu melihat pembelajaran secara utuh—bukan sekadar mengajar materi, tetapi mendampingi peserta didik tumbuh sebagai manusia seutuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar