Sabtu, 11 Mei 2019

MENGENAL KURIKULUM 2013 YANG DIKATAKAN UNTUK GENERASI EMAS ABAD 21

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai beberapa kurikulum yang pernah diterapkan di Indonesia sejak zaman orde lama hingga kini zaman reformasi. Jika kita hitung, sudah sekitar 11 kali perubahan kurikulum terjadi di Indonesia.

Pasal 4 Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 106 Tahun 2014 Tentang pemberlakuan Kurikulum 2016 dan Kurikulum 2013 menyebutkan : satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan kurikulum 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya pada tahun pelajaran 2019/2020 semua sekolah wajib sudah menggunakan kurikulum terbaru kurikulum 2013. Namun pengaplikasiannya dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2017 diwajibkan 50% SMP wajib menggunakan Kurikulum 2013, tahun 2018 ditargetkan 75% dan 2019 ditargetkan 100% SMP diseluruh wilayah Indonesia menggunakan kurikulum 2013.


Pernah diadakan monitoring dan evaluasi penggunaan K13 ini oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015 dan ditemukan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pengaplikasian K13 adalah dalam menyusun RPP, mendesain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian hingga kesulitan dalam mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

Pada tahun 2018, diterbitkan peraturan presiden No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang terdiri dari 5 pokok yaitu : Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong dan Integritas.

Generasi Emas yang diharapkan memiliki keterampilan abad 21 diantaranya : Keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah, Kemampuan untuk berkreativitas, dan kemampuan untuk berkomunikasi.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menjadi sebuah platform pendidikan nasional dan memperkuat kurikulum 2013.

Sumber : Materi Penyegaran Instruktur K13 SMP

Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada tahun 2013. Perbaikan tersebut atas dasar kebijakan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan yang tertuang dalam permendikbud No 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Tujuan perbaikan kurikulum tersebut bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan K13 tersebut bertujuan menyelaraskan KI-KD, Silabus, Pembelajaran, Penilaian, dan Buku teks.

Berikut ini adalah beberapa komponen dalam K13 secara berurutan.

1.       Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup 3 aspek yakni Sikap, Pengetahuan dan keterampilan. SKL digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidiikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan yang dikenal sebagai 8 standar Nasional pendidikan.

2.       Kompetensi Inti (KI)
Rumusan kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut :
a.       Kompetensi inti-1 (K-1) untuk Kompetensi inti sikap spiritual
b.      Kompetensi inti-2 (K-2) untuk Kompetensi inti sikap sosial
c.       Kompetensi inti-3 (K-3) untuk Kompetensi inti pengetahuan
d.      Kompetensi inti-4 (K-4) untuk Kompetensi inti keterampilan
3.       Kompetensi dasar (KD)
Mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi inti.
Untuk mapel Pelajaran Agama dan Budi pekerti & Mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sesuai pengelompokan Inti sebagai berikut :
Kelompok 1                : Kelompok KD sikap spiritual untuk menjabarkan KI-1
Kelompok 2                : Kelompok KD sikap sosial untuk menjabarkan KI-2
Kelompok 3                : Kelompok KD pengetahuan untuk menjabarkan KI-3
Kelompok 1                : Kelompok KD keterampilan untuk menjabarkan KI-4

Untuk PAI dan PKn, KD yang dikembangkan adalah KD 1, KD 2, KD 3 dan KD 4. Sedangkan untuk mapel lain mengembangkan KD 3 dan KD 4.
Kurikulum 2013 ini memang masih cukup rumit dikarenakan masih belum begitu familiar, namun seiring waktu saya yakin akan terus ditingkatkan agar pelaksanaan pendidikan di Indonesia lebih baik, lebih mudah dan lebih efisien.
Adapun bagian yang penting lainnya adalah tentang penilaian. Mengingat penilaian ini adalah suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam sebuah pendidikan untuk menguji sejauh mana para peserta didik mendapatkan pendidikan sehingga untuk teknik dan prosedurnya pun diatur sesuai dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 53 Tahun 2015, tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan No 23 tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Pendidikan, dan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
Adapun aspek yang dinilai sudah jelas yakni Aspek Sikap, Aspek Pengetahuan dan Aspek Keterampilan.
Untuk bagian penting ini akan dibahas pada artikel berikutnya. Terimakasih...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar