Senin, 09 Februari 2026

Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 tentang SKL

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 adalah regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengenai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada tiga jenjang pendidikan, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini ditetapkan pada 10 Juni 2025 dan berlaku sejak 13 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, karena dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan sistem pendidikan nasional saat ini.

Tujuan Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025

Permendikdasmen ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap peserta didik yang menyelesaikan satu jenjang pendidikan telah mencapai kompetensi lulusan yang menjadi dasar bagi keberlanjutan pendidikan ke jenjang berikutnya, berkontribusi dalam masyarakat, dan memiliki bekal untuk tantangan di masa depan. SKL mencakup tiga ranah utama:

  • Sikap
  • Pengetahuan
  • Keterampilan

Ketiga ranah ini menjadi kriteria minimal yang harus dicapai oleh murid di akhir setiap jenjang pendidikan.

Ruang Lingkup SKL pada Setiap Jenjang

PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

SKL pada jenjang ini fokus pada perkembangan anak secara utuh — termasuk aspek agama, karakter, bahasa, sosial-emosional, kognitif, serta motorik dasar sebagai pijakan awal pembelajaran formal.

Pendidikan Dasar

SKL pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan sederajat serta SMP/MTs dan sederajat) dirumuskan dalam bentuk kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Penekanannya meliputi:

Persiapan murid menjadi warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

Penumbuhan karakter berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Penguatan kompetensi literasi dan numerasi untuk mendukung kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah.

Pendidikan Menengah

Pada jenjang ini SKL dikembangkan lebih lanjut dengan fokus pada keterampilan berpikir kompleks, kreativitas, kemampuan komunikasi, serta kecakapan untuk melanjutkan pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja. Jenjang menengah juga memperhatikan kesiapan peserta didik dalam konteks sosial dan profesional sesuai tuntutan zaman.

Dimensi Profil Lulusan

Permendikdasmen ini menekankan delapan dimensi kompetensi lulusan yang harus tercapai di semua jenjang pendidikan, yaitu:

  1. Keimanan dan ketakwaan
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

Delapan dimensi ini menjadi profil lulusan yang diharapkan mampu tidak hanya unggul dalam aspek akademik, tetapi juga matang secara karakter dan keterampilan sosial.

Peran SKL dalam Pendidikan

SKL yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menjadi landasan utama bagi:

  • Pengembangan kurikulum di sekolah.
  • Standar proses pembelajaran dan asesmen.
  • Perencanaan pembelajaran dan bahan ajar.
  • Evaluasi capaian hasil belajar murid.

Dengan adanya standar ini, diharapkan seluruh sekolah di Indonesia memiliki arah yang sama dalam menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan abad ke-21.

Penutup

Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 bukan hanya aturan administratif. Ia merupakan kerangka strategis untuk membentuk lulusan yang berkarakter, kompeten, kreatif, dan siap beradaptasi dengan dinamika global sambil tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa. Regulasi ini menjadi pijakan penting bagi guru dalam merancang pembelajaran yang tidak hanya menekankan hasil akademis, tetapi juga pembentukan profil lulusan yang utuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar