Setelah kita bahas mengenai Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 tentang SKL, tak lengkap jika tidak kita kupas lagi tentang Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang isinya tentang pemenuhan beban kerja guru. Permen ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk mengatur secara komprehensif pemenuhan beban kerja guru dalam jenjang pendidikan formal dan nonformal di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada 26 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2025, serta menggantikan sejumlah aturan terdahulu termasuk Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
Tujuan Utama Regulasi Ini
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 disusun untuk memastikan bahwa beban kerja guru diukur secara profesional, adil, dan sesuai dengan tuntutan tugas utama seorang pendidik. Regulasi ini tidak hanya memuat jam tatap muka dalam kelas, tetapi juga tugas-tugas lain yang melekat pada peran guru — mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, hingga tugas tambahan sesuai peran di satuan pendidikan.
Beban Kerja Mingguan Guru
Aturan ini menjabarkan bahwa setiap guru diwajibkan memenuhi beban kerja sebanyak 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Beban itu mencakup berbagai kegiatan profesional yang integral terhadap tugas seorang guru.
Secara umum, beban kerja tersebut mencakup lima kegiatan pokok, yaitu:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan,
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (tatap muka maupun non-tatap muka),
- Menilai hasil pembelajaran,
- Membimbing dan melatih peserta didik,
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dalam pelaksanaan tugas pokok sesuai ketentuan peraturan.
Jam Tatap Muka dan Fleksibilitas Tugas
Dalam aturan ini, Permendikdasmen menegaskan bahwa beban kerja guru mencakup jam tatap muka minimal 24 jam per minggu dan maksimal 40 jam per minggu. Kegiatan tatap muka ini dapat dipenuhi tidak hanya melalui pembelajaran langsung di kelas, tetapi juga melalui tugas-tugas lain yang diberi ekuivalensi jam sesuai ketentuan, seperti tugas tambahan administratif atau pembimbingan tertentu.
Perlu dicatat bahwa dalam praktiknya guru dapat mengalokasikan waktu tatap muka ini dengan kehati-hatian berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan tugas profesional yang harus dilaksanakan.
Tugas Tambahan dan Peran Guru
Permendikdasmen ini juga memperinci bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan yang memiliki ekuivalensi jam beban kerja. Tugas-tugas tambahan ini mencakup peran seperti:
- Wali kelas,
- Pembina organisasi siswa intra sekolah,
- Pembina ekstrakurikuler,
- Koordinator pengembangan kompetensi,
- Pengurus bursa kerja khusus di SMK, dan lain-lain — semuanya diatur dengan jumlah ekuivalen jam tertentu.
Regulasi ini menjadikannya lebih jelas bagaimana seorang guru dapat memenuhi jam kerja profesionalnya melalui berbagai fungsi dan kontribusi di sekolah, tidak semata-mata hanya melalui jam mengajar di kelas.
Implementasi dan Penerapan di Lapangan
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 mulai efektif pada tahun ajaran 2025/2026 dan berlaku bagi semua guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, di berbagai jalur pendidikan mulai PAUD hingga menengah, termasuk pendidikan khusus dan layanan khusus serta sekolah Indonesia luar negeri.
Regulasi ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan profesionalisme guru, menyelaraskan beban kerja dengan tuntutan pendidikan modern, serta memperkuat kualitas pembelajaran dan pendidikan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Jadi Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menetapkan beban kerja guru secara terukur dan profesional dengan fokus pada lima kegiatan pokok dalam pekan kerja serta memperhatikan tugas tambahan yang relevan bagi fungsi pendidik. Regulasi ini memberi ruang bagi guru untuk melaksanakan berbagai peran profesional secara menyeluruh dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengaturan jam kerja, penugasan, dan kewajiban profesional sesuai dinamika kebutuhan pendidikan di era saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar